Data pribadi

Struktur Independensi BPD P: Dampak pada Due Diligence & Penegakan Hukum Korporasi

2026-08-02 · Baca 9 menit · MeshLaw Redaksi

Berita Sumber: "Komdigi Ungkap Perpres Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi Sedang Disusun" (nasional.kompas.com) · Cari artikel asli Berikut adalah analisis orisinal yang disusun AI berdasarkan fakta terverifikasi dari 3 pemberitaan nyata (bukan terjemahan atau salinan naskah asli). Lihat sumber di akhir artikel.

Pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi (BPD P) yang sedang berlangsung di Indonesia menandai pergeseran signifikan dalam lanskap kepatuhan data. Bagi advokat dan tim hukum, struktur independen dari regulator baru ini akan secara langsung mempengaruhi standar due diligence serta mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran data oleh korporasi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ketegasan regulasi ini menuntut perusahaan untuk segera meninjau ulang kerangka tata kelola datanya guna mitigasi risiko hukum yang semakin ketat.

Konteks Institusional: Transisi dari Komdigi ke BPD P

Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (BPD P) kini memasuki fase krusial dengan penyusunan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang digarap oleh Kementerian Koordinator Bidang Penguasaan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mewajibkan adanya lembaga independen untuk mengawasi pemrosesan data pribadi. Meskipun UU PDP tidak menetapkan tenggat waktu baku yang kaku untuk pendirian lembaga tersebut, tekanan dari legislatif, termasuk dorongan dari anggota Komisi I DPR seperti Nasir Djamil, menuntut percepatan pembentukan ini agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal segera setelah undang-undang berlaku.

Sampai saat ini, fungsi pengawasan dan perlindungan data pribadi masih dilakukan secara internal oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang dikenal sebagai Komdigi. Transisi dari struktur internal di bawah BSSN menuju lembaga independen seperti BPD P bukan sekadar perubahan nama, melainkan transformasi fundamental dalam struktur tata kelola. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulator memiliki otonomi penuh dalam mengambil keputusan, termasuk dalam hal penegakan hukum dan pemberian sanksi, tanpa terpengaruh oleh kepentingan operasional atau politik dari instansi induk sebelumnya.

Proses penyusunan Perpres ini juga harus menyelaraskan diri dengan dinamika hukum yang lebih luas, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan validitas dan implementasi regulasi turunan UU PDP. Kesiapan draf Perpres yang ditargetkan selesai pada tahun 2026 menandakan adanya upaya sistematis untuk mengintegrasikan kapasitas teknis Komdigi ke dalam kerangka kelembagaan baru yang lebih kokoh. Keberhasilan transisi ini sangat bergantung pada kejelasan mandat, alokasi sumber daya, serta jaminan independensi yang akan diatur dalam peraturan pelaksana tersebut agar dapat menjawab tantangan perlindungan data di era digital.

Isu Inti: Otonomi Regulator dan Konflik Kepentingan

Transisi dari struktur sebelumnya di bawah Komdigi ke pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (BPD P) yang berdiri sendiri melalui Peraturan Presiden (Perpres) menjadi langkah krusial untuk memitigasi konflik kepentingan yang selama ini menjadi kritik utama. Selama ini, fungsi perlindungan data pribadi dijalankan oleh Direktorat Pengawasan Ruang Digital di bawah Komdigi, yang secara struktural masih berada dalam hierarki kementerian atau lembaga yang juga memiliki kepentingan regulatif dan operasional. Keberadaan Perpres yang sedang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menandakan upaya untuk menciptakan entitas regulator yang lebih otonom, terpisah dari kepentingan politik atau birokrasi yang sempit.

Otonomi yang dimaksud dalam struktur baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPD P dapat menjalankan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan penetapan standar tanpa intervensi dari pemangku kepentingan lain yang mungkin memiliki benturan kepentingan. Hal ini sejalan dengan tuntutan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga independen tersebut. Dengan memisahkan fungsi regulator dari operator atau pemangku kepentingan industri, diharapkan integritas pengawasan data pribadi dapat terjaga, sehingga kepercayaan publik terhadap mekanisme perlindungan data dapat ditingkatkan secara signifikan.

Namun, implementasi otonomi ini masih menunggu kejelasan dalam draf Perpres yang ditargetkan selesai pada tahun 2026, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Direktorat Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sava, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juli 2026. Angka perkara MK 236/PUU-XXIV/2026 menyoroti urgensi pembentukan lembaga ini, mengingat UU PDP 2022 mewajibkan pendirian badan perlindungan data pribadi tanpa menetapkan tenggat waktu yang eksplisit. Ketegasan dalam struktur otonomi BPD P nantinya akan menjadi kunci dalam menentukan efektivitas penegakan hukum dan standar kepatuhan korporasi di Indonesia ke depan.

Dampak Praktis: Revisi Standar Due Diligence Korporasi

Perubahan struktur kelembagaan dari Komisi Perlindungan Data Pribadi (Komdigi) menuju Badan Perlindungan Data Pribadi (BPD P) yang bersifat independen menuntut perusahaan untuk merevisi standar audit kepatuhan data secara fundamental. Berdasarkan fakta bahwa Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Perpres pembentukan BPD P pada 27 Juli 2026, perusahaan tidak lagi dapat mengandalkan kerangka pengawasan lama yang sebelumnya dilakukan oleh Komdigi. Transisi ini menggeser fokus due diligence dari sekadar kepatuhan administratif menuju pemenuhan standar investigasi yang lebih ketat, mengingat BPD P memiliki kewenangan otonom untuk melakukan peninjauan dan investigasi tanpa intervensi politik atau birokrasi yang signifikan.

Perusahaan harus segera mengintegrasikan prinsip-prinsip tata kelola data yang lebih transparan dan akuntabel ke dalam sistem internal mereka. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mewajibkan pembentukan otoritas independen, namun karena tidak ada batas waktu spesifik dalam undang-undang tersebut, implementasi Perpres ini menjadi tonggak utama yang harus dipatuhi. Standar audit kepatuhan kini harus mencakup evaluasi terhadap mekanisme pelaporan pelanggaran data yang langsung dapat diakses oleh BPD P, serta kesiapan infrastruktur teknologi untuk mendukung permintaan data investigasi yang mungkin dilakukan secara mendadak oleh regulator baru tersebut.

Selain itu, perusahaan perlu memperbarui protokol mitigasi risiko dengan mempertimbangkan potensi sanksi administratif dan pidana yang akan ditegakkan oleh BPD P. Dengan adanya kepastian hukum melalui Perpres, perusahaan diharapkan telah memiliki dokumen kebijakan privasi dan prosedur penanganan data yang sesuai dengan standar internasional, mengingat tekanan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah dan masyarakat sipil yang telah lama menuntut pembentukan otoritas perlindungan data yang independen. Kesiapan ini bukan hanya untuk menghindari denda, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik di era di mana perlindungan data pribadi menjadi isu strategis nasional.

Mekanisme Penegakan Hukum: Sanksi Administratif hingga Pidana

Transisi kewenangan dari Komisi Perlindungan Data Pribadi (Komdigi) ke Badan Perlindungan Data Pribadi (BPD P) yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) akan mengubah lanskap penegakan hukum korporasi. Berdasarkan fakta bahwa UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan pembentukan badan ini namun tidak menetapkan batas waktu spesifik, proses transisi yang sedang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenko Perekonomian & Kemenpan RB) berpotensi menciptakan kekosongan regulasi sementara. Hal ini menuntut perusahaan untuk tidak hanya mengandalkan standar kepatuhan lama, tetapi juga mempersiapkan diri terhadap mekanisme inspeksi dan investigasi baru yang akan diimplementasikan oleh regulator masa depan, mengingat UU PDP sendiri telah menetapkan kerangka sanksi administratif hingga pidana yang dapat dikenakan terhadap pelanggar.

Prosedur administratif baru yang akan diterapkan BPD P kemungkinan besar akan mengadopsi dan menyempurnakan praktik pengawasan yang saat ini dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Ruang Digital Komdigi. Dalam konteks ini, perusahaan harus waspada terhadap potensi peningkatan frekuensi audit kepatuhan dan permintaan dokumen internal yang lebih ketat. Sanksi administratif, seperti denda administratif yang dapat mencapai miliaran rupiah atau pencabutan izin operasional, akan menjadi alat utama BPD P dalam menegakkan kepatuhan sebelum beralih ke jalur pidana untuk kasus-kasus yang melibatkan kerugian besar atau pelanggaran berat. Implikasinya terhadap risiko hukum bisnis adalah meningkatnya beban kepatuhan (compliance burden) di mana perusahaan harus mampu membuktikan adanya mekanisme pertanggungjawaban yang transparan dan terdokumentasi dengan baik, termasuk pencatatan aktivitas pemrosesan data dan laporan insiden pelanggaran data.

Selain sanksi administratif, aspek pidana dalam UU PDP tetap menjadi ancaman serius bagi para eksekutif dan korporasi yang lalai. BPD P, sebagai regulator independen, akan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan awal dan meneruskan berkas perkara ke kejaksaan dan kepolisian jika ditemukan indikasi tindak pidana. Oleh karena itu, struktur tata kelola data internal perusahaan perlu direvisi untuk memastikan adanya pemisahan fungsi yang jelas antara unit kepatuhan dan unit operasional, serta memastikan bahwa setiap keputusan pemrosesan data pribadi memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. Kesiapan infrastruktur kepatuhan, mulai dari sistem enkripsi hingga protokol respons insiden, bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan prasyarat mutlak untuk mitigasi risiko hukum di era penegakan hukum yang lebih independen dan ketat.

Hal yang Perlu Diperiksa: Kesiapan Kepatuhan dan Infrastruktur

Departemen hukum korporat kini harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur pemrosesan data pribadi, mengingat transisi kewenangan dari Komisi Perlindungan Data Pribadi (Komdigi) ke Badan Perlindungan Data Pribadi (BPD P) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Fakta menunjukkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Reformasi Birokrasi telah menyerahkan draf Perpres tersebut kepada Presiden pada 20 Mei 2026, dengan target penyelesaian pada tahun 2026. Meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mewajibkan pembentukan lembaga ini, ketiadaan batas waktu eksplisit dalam undang-undang menciptakan ruang ketidakpastian regulasi. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat menunggu kepastian struktur final, melainkan harus mengadopsi standar kepatuhan tertinggi saat ini sebagai basis operasional untuk memastikan kesinambungan bisnis selama masa transisi.

Perusahaan perlu memverifikasi kesiapan teknis dan administratif dengan meninjau kembali kebijakan privasi, mekanisme persetujuan (consent), serta prosedur respons terhadap subjek data pribadi. Kepala Direktorat Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa fungsi perlindungan data pribadi saat ini masih dijalankan melalui unit tersebut sambil menunggu pembentukan BPD P yang resmi. Hal ini menuntut departemen hukum untuk melakukan pemetaan ulang alur data (data mapping) dan memastikan bahwa kontrak dengan pemroses data pihak ketiga telah memperbarui klausul kepatuhan sesuai dengan prinsip-prinsip UU PDP. Ketidaksesuaian dalam dokumentasi ini dapat menjadi celah risiko signifikan ketika pengawasan beralih penuh ke regulator baru yang memiliki mandat independen.

Selain aspek teknis, kesiapan kepatuhan juga mencakup penyusunan protokol internal untuk menghadapi potensi investigasi atau sanksi dari BPD P di masa depan. Dengan adanya dorongan kuat dari DPR, termasuk Nasir Djamil, yang menuntut pembentukan lembaga ini secara segera serta penyusunan peraturan pelaksanaannya, tekanan regulator akan meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Perusahaan disarankan untuk membentuk tim respons insiden data yang terintegrasi dengan fungsi hukum dan kepatuhan, serta melakukan simulasi penindakan administratif. Langkah proaktif ini tidak hanya meminimalkan risiko denda administratif atau pidana, tetapi juga membangun kepercayaan pemangku kepentingan bahwa organisasi telah siap menghadapi era penegakan hukum perlindungan data yang lebih ketat dan terstruktur.

Pertanyaan Umum

Apa status pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (BPD) di Indonesia?

Pembentukan BPD saat ini sedang dalam proses penyusunan draf Peraturan Presiden (Perpres) oleh Komdigi. Langkah ini diambil untuk memenuhi kewajiban pendirian lembaga perlindungan data pribadi sesuai dengan UU PDP No. 27 Tahun 2022.

Apakah ada tenggat waktu resmi untuk pendirian BPD berdasarkan UU PDP?

UU PDP No. 27 Tahun 2022 mewajibkan pendirian lembaga perlindungan data pribadi namun tidak menetapkan tenggat waktu spesifik yang eksplisit. Pemerintah dan Komisi DPR terus mendorong percepatan pembentukan lembaga ini melalui penyusunan peraturan pelaksanaannya.

Siapa yang saat ini menjalankan fungsi perlindungan data pribadi sebelum BPD resmi berdiri?

Sebelum BPD terbentuk, fungsi perlindungan data pribadi saat ini dijalankan oleh Direktorat Pengawasan Ruang Digital di bawah Komdigi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP hingga struktur kelembagaan baru secara resmi beroperasi.

Sumber Rujukan

Terapkan AI dalam pekerjaan hukum secara cermat

MeshLaw adalah alat manajemen perkara berbasis AI untuk advokat. Tanpa halusinasi, dapat diverifikasi.

Lihat MeshLaw →

← Lihat semua ringkasan

Manajemen perkara AI untuk advokat — MeshLaw Coba gratis →