Revisi UU Persaingan Usaha 2025: Tantangan Algoritma dan Data di Era Digital
Berita Sumber: "Cegah Abuse of Market Power, Paradigma Revisi UU Persaingan Usaha Harus Bergeser" (Hukumonline) · Cari artikel asli Berikut adalah analisis orisinal yang disusun AI berdasarkan fakta terverifikasi dari 2 pemberitaan nyata (bukan terjemahan atau salinan naskah asli). Lihat sumber di akhir artikel.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan urgensi revisi UU Persaingan Usaha No. 5 Tahun 1999 untuk mengatasi tantangan ekonomi digital, khususnya praktik algoritma dan penyalahgunaan data yang sulit dibuktikan dengan regulasi lama. Pergeseran paradigma ini menuntut advokat dan tim hukum untuk segera menyesuaikan strategi mitigasi risiko serta tata kelola perusahaan agar tetap sesuai dengan standar praktik terbaik internasional dan pencegahan dini terhadap pelanggaran pasar.
Mengapa Revisi UU Persaingan Usaha Menjadi Urgensi 2025?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara tegas menekankan urgensi percepatan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, mengingat regulasi lama tidak lagi mampu menjangkau kompleksitas ekonomi digital yang berkembang pesat. Dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR RI pada 7 November 2025, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyoroti bahwa tantangan baru di era digital menuntut adaptasi hukum yang lebih responsif. KPPU mengidentifikasi berbagai bentuk dominasi pasar baru yang sulit ditangani oleh kerangka hukum saat ini, termasuk praktik algoritma kolusi, penyalahgunaan data, diskriminasi berbasis algoritma, hingga penetapan harga predatori yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI).
Keterbatasan ini terlihat jelas pada mekanisme algoritma kolusi, di mana sistem harga otomatis dapat melakukan koordinasi harga tanpa adanya kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha, sehingga menyulitkan proses pembuktian secara hukum. Selain itu, definisi mengenai "pasar relevan" dan "penyalahgunaan posisi dominan" perlu diperluas untuk mencakup dominasi yang berbasis pada penguasaan data dan algoritma. KPPU juga mendorong penguatan sistem pembuktian dengan mengakui bukti tidak langsung seperti data ekonomi digital dan rekaman komunikasi digital, yang merupakan ciri khas dari transaksi dan interaksi di pasar digital.
Selain aspek substantif, KPPU juga mengusulkan reformasi institusional untuk meningkatkan independensi dan efektivitas lembaga. Usulan ini mencakup penguatan struktur organisasi, manajemen sumber daya manusia, serta pemisahan yang lebih jelas antara fungsi administratif dan fungsional. Di tingkat daerah, KPPU menyarankan pendirian kantor perwakilan untuk mendesentralisasi pelayanan publik dan membangun sistem penegakan hukum yang responsif terhadap dinamika ekonomi lokal.
Ahli hukum persaingan usaha, Ditha Wiradiputra dari LKPU, mendukung langkah revisi menyeluruh tersebut dengan alasan bahwa regulasi 1999 sudah tidak lagi selaras dengan praktik terbaik global (best practice). Salah satu rekomendasi konkret yang diajukan adalah mengubah sistem pemberitahuan merger dari bersifat pasca-merger (post-merger notification) menjadi pra-merger (pre-merger notification). Perubahan ini bertujuan untuk mencegah potensi terjadinya kartel atau praktik monopoli sebelum transaksi penggabungan usaha benar-benar terjadi, sehingga perlindungan persaingan usaha dapat lebih proaktif dan preventif.
Isu Inti: Keterbatasan Regulasi Terhadap Abuse of Market Power Digital
Isu Inti: Keterbatasan Regulasi Terhadap Abuse of Market Power Digital
Komitmen Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mempercepat revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, sebagaimana ditegaskan dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR RI pada 7 November 2025, menyoroti urgensi adaptasi hukum terhadap dinamika ekonomi digital. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan bahwa kerangka regulasi lama tidak lagi memadai untuk menangani tantangan baru di era digital, di mana bentuk-bentuk dominasi pasar telah berevolusi melampaui batasan fisik tradisional. KPPU secara eksplisit mengidentifikasi praktik-praktik seperti algorithmic collusive (kolusi algoritmik), penyalahgunaan data, diskriminasi algoritmik, hingga predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI) sebagai ancaman nyata yang sulit ditegur dengan instrumen hukum konvensional.
Kendala utama yang dihadapi regulator adalah kompleksitas pembuktian terhadap praktik-praktik tersebut. Kolusi algoritmik, misalnya, dapat terjadi melalui sistem penetapan harga otomatis yang saling berinteraksi tanpa adanya kesepakatan eksplisit atau komunikasi langsung antar pelaku usaha, sehingga menyulitkan penegak hukum untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan atau perjanjian terlarang. Selain itu, dominasi pasar kini tidak hanya diukur dari pangsa pasar tradisional, tetapi juga dari penguasaan data dan algoritma yang memungkinkan perusahaan platform melakukan abuse of market power secara halus namun masif. KPPU mengusulkan perluasan definisi "pasar relevan" dan "penyalahgunaan posisi dominan" agar secara eksplisit mencakup aset digital dan kekuatan algoritmik sebagai indikator dominasi baru.
Untuk mengatasi kesenjangan regulasi ini, KPPU mendorong perubahan fundamental dalam standar pembuktian dan definisi pasar. Regulasi yang direvisi diharapkan dapat mengakui bukti tidak langsung, seperti data ekonomi digital dan rekaman komunikasi digital, sebagai alat bukti yang valid dalam proses penyelidikan. Langkah ini diperlukan karena jejak digital sering kali menjadi satu-satunya indikator adanya koordinasi harga atau diskriminasi yang dilakukan oleh sistem otomatis. Dengan mengakui fakta-fakta teknis ini, regulator dapat lebih efektif mendeteksi dan menindak praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang disembunyikan di balik logika algoritma yang kompleks.
Dampak Praktis: Pergeseran Standar Pembuktian dan Definisi Pasar
Revisi Undang-Undang Persaingan Usaha yang diusulkan KPPU pada pertemuan dengan Komisi VI DPR RI pada 7 November 2025 menandai pergeseran mendasar dalam standar pembuktian dan definisi pasar. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa definisi 'pasar relevan' dan 'penyalahgunaan posisi dominan' perlu diperluas untuk mencakup dominasi berbasis data dan algoritma, yang selama ini sulit dijangkau oleh UU No. 5 Tahun 1999. Perubahan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mengubah cara perusahaan mendefinisikan batas kompetitif mereka, di mana kekuatan pasar kini dinilai dari penguasaan data dan kendali algoritma, bukan sekadar pangsa pasar tradisional.
Dalam praktiknya, KPPU mendorong pengakuan bukti tidak langsung seperti rekaman komunikasi digital dan analisis data ekonomi sebagai alat pembuktian yang valid. Hal ini menjadi krusial mengingat kompleksitas praktik seperti algoritma collusive atau predatory pricing berbasis AI yang sering terjadi tanpa kesepakatan eksplisit antarpihak. Dengan memperkuat sistem pembuktian melalui data digital, regulator berharap dapat menjangkau bentuk penyalahgunaan pasar yang lebih halus dan tersembunyi, yang sebelumnya sulit dibuktikan secara konvensional.
Bagi pelaku usaha, adaptasi tata kelola data dan algoritma menjadi kewajiban strategis untuk memastikan kepatuhan. Perusahaan perlu melakukan audit internal terhadap bagaimana data digunakan untuk menetapkan harga atau mendiskriminasi pesaing, mengingat bukti digital kini dapat menjadi alat utama dalam investigasi KPPU. Selain itu, pakar seperti Ditha Wiradiputra dari LKPU menekankan bahwa revisi ini harus sejalan dengan best practice global, termasuk kemungkinan pergeseran dari sistem pelaporan merger pasca-kedatangan ke pra-kedatangan untuk mencegah konsolidasi pasar yang berpotensi merugikan kompetisi.
Strategi Mitigasi Risiko: Adaptasi Tata Kelola Data dan Algoritma
Kompetisi Usaha Komisi (KPPU) menekankan urgensi integrasi audit kepatuhan kompetisi ke dalam sistem algoritma dan pengelolaan data perusahaan, mengingat sulitnya mengatur bentuk dominasi pasar baru seperti algorithmic collusion dan penyalahgunaan data dengan hukum yang ada saat ini. Dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR RI pada 7 November 2025, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa revisi UU No. 5 Tahun 1999 harus dipercepat untuk merespons tantangan ekonomi digital, di mana sistem harga otomatis dapat melakukan penyesuaian harga secara implisit tanpa kesepakatan eksplisit yang mudah dibuktikan secara hukum.
Untuk mengatasi keterbatasan pembuktian ini, KPPU mengusulkan perluasan definisi "pasar relevan" dan "penyalahgunaan posisi dominan" agar mencakup dominasi berbasis data dan algoritma, serta memperkuat sistem pembuktian melalui pengakuan bukti tidak langsung seperti data ekonomi digital dan rekaman komunikasi digital. Langkah mitigasi risiko ini menuntut perusahaan proaktif mengintegrasikan kepatuhan kompetisi ke dalam arsitektur teknis mereka, sejalan dengan rekomendasi ahli seperti Ditha Wiradiputra dari LKPU yang mendesak penyesuaian regulasi dengan best practice global, termasuk pergeseran sistem notifikasi merger dari post-merger menjadi pre-merger notification untuk pencegahan dini.
Hal yang Perlu Diperiksa: Reformasi Institusional dan Mekanisme Pengaduan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara tegas menekankan perlunya reformasi institusional untuk meningkatkan independensi dan efektivitas lembaga dalam menghadapi tantangan ekonomi digital. Dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR RI pada 7 November 2025, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tidak hanya soal substansi hukum, tetapi juga penguatan struktur organisasi. Usulan ini mencakup pemisahan yang lebih jelas antara fungsi administratif dan fungsi fungsional, serta penguatan mekanisme eksekusi agar KPPU dapat bertindak lebih cepat dan independen terhadap intervensi politik atau kepentingan bisnis tertentu.
Selain penguatan struktur pusat, KPPU juga mengusulkan desentralisasi pelaksanaan hukum melalui pendirian kantor perwakilan di tingkat daerah. Langkah ini bertujuan untuk mendistribusikan beban kerja dan memastikan penegakan hukum yang responsif terhadap dinamika ekonomi lokal. Dengan adanya kantor perwakilan daerah, KPPU diharapkan dapat lebih dekat dengan pelaku usaha kecil dan menengah serta masyarakat, sehingga pengawasan terhadap praktik persaingan usaha tidak hanya terpusat di Jakarta namun juga menjangkau wilayah-wilayah strategis di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, aspek prosedural pengajuan merger juga perlu direvisi secara fundamental untuk mencegah akumulasi kekuatan pasar yang berlebihan sebelum terjadi. Ditha Wiradiputra dari LKPU menyoroti bahwa sistem pengajuan merger saat ini masih bersifat post-merger notification (pengajuan setelah merger), yang dinilai kurang efektif untuk mencegah kartel atau dominasi pasar. Revisi yang disarankan adalah beralih ke sistem pre-merger notification (pengajuan sebelum merger), sehingga KPPU dapat melakukan analisis dampak persaingan usaha secara proaktif sebelum transaksi selesai, sejalan dengan praktik terbaik global (best practice) dalam regulasi persaingan usaha.
Perspektif Ahli: Menyesuaikan Regulasi dengan Best Practice Global
Perspektif Ahli: Menyesuaikan Regulasi dengan Best Practice Global
Pakar hukum persaingan usaha, Ditha Wiradiputra, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memerlukan revisi menyeluruh agar selaras dengan standar internasional atau best practice global. Ketidaksesuaian regulasi domestik dengan praktik terbaik dunia menjadi hambatan utama dalam menciptakan kepastian hukum dan daya saing ekonomi yang setara. Dalam konteks digital, penyesuaian ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan strategis untuk mencegah distorsi pasar yang semakin kompleks akibat dominasi platform digital.
Salah satu rekomendasi krusial dari perspektif ahli ini adalah perubahan mendasar pada mekanisme pengajuan merger atau akuisisi. Ditha Wiradiputra mengusulkan pergeseran dari sistem pelaporan pasca-merger (post-merger notification) menjadi sistem pelaporan pra-merger (pre-merger notification). Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konsolidasi pasar yang dapat memicu praktik monopoli atau persaingan tidak sehat sebelum dampak negatifnya menyebar luas ke konsumen dan pelaku usaha lain. Dengan intervensi di tahap awal, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat lebih efektif dalam menjaga keseimbangan pasar.
Penyelarasan dengan standar global juga mencakup penguatan kapasitas institusional dan adaptasi terhadap dinamika ekonomi digital yang dipaparkan oleh KPPU. Meskipun fokus utama pada aspek regulasi substantif, efektivitas penegakan hukum tetap bergantung pada kesiapan aparat dan kerangka hukum yang responsif. Integrasi antara rekomendasi ahli mengenai pencegahan dini melalui sistem pelaporan pra-merger dengan upaya KPPU memperkuat bukti tidak langsung dan definisi pasar digital akan membentuk ekosistem persaingan usaha yang lebih tangguh, transparan, dan berkeadilan di era ekonomi digital.
Pertanyaan Umum
Bagaimana KPPU menangani masalah algoritma yang menyebabkan kartel tanpa kesepakatan eksplisit?
KPPU mengakui bahwa sistem harga otomatis dapat memicu kolusi implisit yang sulit dibuktikan secara hukum. Oleh karena itu, regulator mendorong penguatan sistem pembuktian dengan mengakui data ekonomi dan rekam jejak digital sebagai bukti tidak langsung.
Apa perubahan mendasar yang diusulkan untuk definisi pasar dan posisi dominan dalam revisi UU?
KPPU mengusulkan perluasan definisi 'pasar relevan' dan 'penyalahgunaan posisi dominan' agar mencakup kekuatan berbasis data dan algoritma. Langkah ini diperlukan karena model bisnis digital sering kali mendominasi pasar tanpa mengandalkan volume penjualan tradisional.
Mengapa sistem pengabaran merger perlu diubah dari pasca-merger menjadi pra-merger?
Pakar seperti Ditha Wiradiputra menekankan bahwa pengabaran sebelum merger (pre-merger notification) lebih efektif untuk mencegah terjadinya kartel atau dominasi pasar yang merugikan. Perubahan ini sejalan dengan praktik terbaik internasional untuk menjaga persaingan usaha yang sehat sejak dini.
Sumber Rujukan
Terapkan AI dalam pekerjaan hukum secara cermat
MeshLaw adalah alat manajemen perkara berbasis AI untuk advokat. Tanpa halusinasi, dapat diverifikasi.
Lihat MeshLaw →