Respons DPR Soal Istilah 'Pengadilan Tinggi' dalam UU Kepailitan: Dampak pada Kepastian Hukum
Berita Sumber: "Respons DPR Ihwal Upaya Hukum terhadap Putusan Kepailitan" (Mahkamah Konstitusi) · Cari artikel asli Berikut adalah analisis orisinal yang disusun AI berdasarkan fakta terverifikasi dari 1 pemberitaan nyata (bukan terjemahan atau salinan naskah asli). Lihat sumber di akhir artikel.
DPR menyatakan bahwa penggunaan istilah "pengadilan tinggi" dalam UU Kepailitan tidak bertentangan dengan UUD 1945, meskipun mengakui adanya kesalahan teknis dalam proses legislasi. Sikap ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 9 September 2026 terkait uji materiil Pasal 37 UU No. 37 Tahun 2004, yang kini menjadi sorotan bagi advokat karena berpotensi memengaruhi kepastian hukum dan mekanisme banding dalam sengketa kepailitan.
Konteks Hukum: Sengketa Konstitusionalitas Istilah dalam UU Kepailitan
Latar belakang gugatan ini berakar pada pertanyaan konstitusionalitas terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), khususnya terkait penggunaan istilah "Pengadilan Tinggi". Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada 9 September 2026 di Kompleks Gedung DPR/MPR Senayan, perwakilan DPR melalui anggota Komisi Hukum Soederson Tandara menegaskan bahwa istilah tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Posisi ini disampaikan dalam konteks permohonan uji materiil dengan nomor perkara 243/PUU-XXIV/2026, di mana DPR berupaya mempertahankan validitas hukum dari regulasi tersebut.
Meskipun DPR menekankan bahwa tidak ada konflik substansial antara istilah "Pengadilan Tinggi" dengan sistem peradilan yang berlaku, lembaga legislatif tersebut mengakui adanya kesalahan teknis dalam proses penyusunan undang-undang. Kesalahan ini berkaitan dengan penggunaan kata "Pengadilan Tinggi" yang dianggap kurang tepat secara terminologis jika dibandingkan dengan struktur peradilan umum di Indonesia. Namun, pengakuan atas kesalahan teknis ini tidak serta-merta membatalkan kekuatan hukum undang-undang tersebut menurut pandangan DPR. Sebaliknya, DPR menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir mengenai dampak kesalahan teknis ini kepada kewenangan diskresi Mahkamah Konstitusi.
Persidangan yang dilaksanakan secara daring ini menjadi momen krusial untuk menentukan apakah ketidaksesuaian istilah dalam UU Kepailitan berdampak pada kepastian hukum atau sekadar cacat redaksional. Dengan adanya pengakuan bahwa terdapat kesalahan teknis, namun disertai argumen bahwa hal tersebut tidak melanggar konstitusi, sengketa ini menyoroti ketegangan antara presisi terminologi hukum dan efektivitas norma yang berlaku. Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu apakah istilah "Pengadilan Tinggi" dalam UU No. 37 Tahun 2004 tetap dianggap sah atau perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut demi harmonisasi dengan sistem peradilan nasional.
Posisi Resmi DPR: Pengakuan Kesalahan Teknis dan Validitas Hukum
Pengakuan Kesalahan Teknis oleh DPR
Dalam sidang pemeriksaan permohonan uji materiil yang berlangsung pada 9 September 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui juru bicaranya, Soedjoso Tandra, secara resmi mengakui adanya kesalahan teknis (typo) dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kesalahan tersebut merujuk pada penggunaan istilah "Pengadilan Tinggi" yang dianggap tidak sesuai dengan hierarki peradilan yang berlaku. Meskipun demikian, DPR menegaskan bahwa kekeliruan redaksional ini semata-mata merupakan masalah teknis dalam proses legislasi dan tidak secara otomatis membatalkan kekuatan hukum dari undang-undang tersebut.
DPR berargumen bahwa substansi dari ketentuan tersebut tetap selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sistem peradilan umum yang ada. Oleh karena itu, mereka menekankan bahwa validitas hukum dari pasal-pasal terkait masih terjaga meskipun terdapat kekeliruan penulisan istilah. Dengan pengakuan ini, DPR berupaya menjaga konsistensi yuridis sekaligus mengakui adanya cacat formal yang perlu diperbaiki, namun tetap mempertahankan posisi bahwa kesalahan tersebut tidak mengubah esensi atau tujuan hukum yang ingin dicapai oleh regulasi kepailitan.
Sebagai penutup dari posisinya, DPR menyatakan bahwa penilaian akhir mengenai dampak hukum dari kesalahan teknis ini sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. DPR menyerahkan keputusan kepada pengadilan konstitusi untuk menentukan apakah kekeliruan istilah tersebut berdampak pada keabsahan norma atau hanya memerlukan perbaikan redaksional semata, sehingga kepastian hukum bagi para pelaku usaha tetap dapat dipertahankan di tengah proses judicial review yang sedang berlangsung.
Analisis Yuridis: Dampak terhadap Hierarki dan Mekanisme Banding
Interpretasi "kesalahan teknis" yang disampaikan oleh DPR menjadi kunci dalam menjaga stabilitas mekanisme banding dan kasasi dalam sengketa kepailitan. Dengan mengakui adanya kesalahan teknis dalam penggunaan istilah "pengadilan tinggi" namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, DPR berupaya memastikan bahwa substansi hukum tetap berjalan sesuai hierarki peradilan yang berlaku. Pendekatan ini mencegah terjadinya kekosongan hukum atau kebingungan prosedural yang dapat menghambat proses penyelesaian sengketa, di mana para pihak tetap memiliki akses yang jelas untuk mengajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi tanpa harus mempertanyakan validitas dasar hukumnya.
Stabilitas mekanisme banding dan kasasi ini juga didukung oleh posisi DPR yang menyerahkan penilaian akhir mengenai kesalahan teknis tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang yang berlangsung pada 9 September 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, anggota DPR Soederson Tandria menegaskan bahwa meskipun terdapat kekeliruan redaksional dalam proses legislasi, efektivitas hukum dari UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap terjaga. Dengan demikian, mekanisme banding dan kasasi yang telah mapan dalam sistem peradilan Indonesia tidak terganggu oleh perdebatan terminologis, sehingga kepastian hukum bagi para debitur dan kreditur dalam proses kepailitan tetap dapat dipertahankan secara konsisten.
Implikasi Praktis bagi Para Pihak dalam Sengketa Kepailitan
Dalam konteks sengketa kepailitan, kepastian hukum bagi debitur dan kreditur sangat bergantung pada kejelasan jalur upaya hukum pasca-putusan pengadilan tingkat pertama. Meskipun DPR telah mengakui adanya kesalahan teknis dalam penggunaan istilah "Pengadilan Tinggi" di dalam Undang-Undang Kepailitan, mereka menegaskan bahwa hal ini tidak membatalkan efektivitas hukum dari mekanisme yang ada. Dengan demikian, para pihak tetap harus menempuh prosedur banding yang berlaku umum di bawah sistem peradilan Indonesia, tanpa adanya perubahan substansial pada hak-hak hukum mereka untuk mengajukan keberatan terhadap putusan awal.
Dampak praktis dari pengakuan ini adalah minimnya risiko ketidakpastian hukum bagi para pelaku bisnis yang terlibat dalam sengketa kepailitan. Karena DPR menyatakan bahwa istilah tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum, maka proses hukum yang sedang berjalan atau yang akan datang tidak akan terhambat oleh perdebatan terminologis. Para kreditur dan debitur dapat melanjutkan langkah hukum mereka dengan keyakinan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tetap dapat diuji melalui mekanisme banding yang sah, sesuai dengan hierarki peradilan yang telah ditetapkan, sambil menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi mengenai status konstitusionalitas istilah tersebut.
Hal yang Perlu Diperiksa: Konsistensi Terminologi dalam Regulasi
Audit Terminologi sebagai Mencegah Ambiguitas Hukum
Pernyataan resmi DPR yang mengakui adanya kesalahan teknis dalam penggunaan istilah "pengadilan tinggi" di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menegaskan urgensi pelaksanaan audit terminologi yang ketat. Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada 9 September 2026, perwakilan DPR menyatakan bahwa meskipun terdapat cacat redaksional, substansi hukumnya tetap selaras dengan hierarki peradilan nasional. Pengakuan ini menjadi preseden penting bahwa konsistensi bahasa hukum bukan sekadar masalah estetika, melainkan fondasi bagi kepastian hukum yang dapat mencegah munculnya sengketa konstitusional di masa depan akibat tafsir ganda terhadap lembaga peradilan yang dimaksud.
Untuk mencegah ambiguitas serupa, proses legislasi ke depan perlu mengintegrasikan mekanisme legal drafting yang lebih rigor. Hal ini mencakup:
- Verifikasi Silang Istilah: Memastikan setiap istilah teknis peradilan (seperti pengadilan negeri, tinggi, atau agung) digunakan sesuai dengan definisi dalam UU KUHAP dan UU Mahkamah Agung, bukan sekadar asumsi semantik.
- Audit Redaksional Pra-Pengesahan: Melakukan pengecekan konsistensi terminologi antar-bab dan antar-pasal sebelum RUU disahkan, guna menghindari kontradiksi internal yang dapat memicu uji materiil.
- Pembentukan Pedoman Bahasa Hukum: Menyusun pedoman baku penggunaan istilah yudisial yang mengikat bagi seluruh pembentuk undang-undang, sehingga mengurangi ruang interpretasi yang bersifat spekulatif.
Dengan demikian, audit terminologi bukan hanya koreksi pasca-terbit, tetapi harus menjadi bagian integral dari siklus pembuatan undang-undang. Jika ambiguitas istilah dibiarkan, potensi terjadinya sengketa konstitusional akan terus berulang, menguras sumber daya hukum, dan menciptakan ketidakpastian bagi para pihak yang berkepentingan dalam sengketa kepailitan.
Pertanyaan Umum
Apa respons DPR terkait penggunaan istilah 'Pengadilan Tinggi' dalam UU Kepailitan?
DPR menyatakan bahwa istilah tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum. Mereka mengakui adanya kesalahan teknis dalam penyusunan undang-undang, namun menyerahkan penilaian akhir kepada Mahkamah Konstitusi.
Kapan dan di mana DPR menyampaikan klarifikasi mengenai sengketa istilah dalam UU Kepailitan?
Klarifikasi disampaikan pada 9 September 2026 dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen Senayan. Anggota DPR Soederson Tandla hadir sebagai juru bicara untuk mewakili pandangan lembaga legislatif.
Bagaimana posisi DPR terhadap kesalahan teknis dalam UU Kepailitan?
DPR mengakui bahwa penggunaan kata 'Pengadilan Tinggi' merupakan kesalahan teknis dalam proses legislasi. Meskipun demikian, mereka menegaskan bahwa hal ini tidak membatalkan keabsahan hukum undang-undang tersebut.
Sumber Rujukan
Terapkan AI dalam pekerjaan hukum secara cermat
MeshLaw adalah alat manajemen perkara berbasis AI untuk advokat. Tanpa halusinasi, dapat diverifikasi.
Lihat MeshLaw →