Bisnis·Persaingan

Rekonstrusi Regulasi Persaingan Usaha: Menjawab Tantangan Platform Digital di Era Ekonomi Digital

2026-07-21 · Baca 8 menit · MeshLaw Redaksi

Berita Sumber: "RUU Persaingan Usaha Mendesak, Aturan Lama Tak Mampu Kejar Ekonomi Digital" (Hukumonline) · Cari artikel asli Berikut adalah analisis orisinal yang disusun AI berdasarkan fakta terverifikasi dari 1 pemberitaan nyata (bukan terjemahan atau salinan naskah asli). Lihat sumber di akhir artikel.

KPPU mendesak pembaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha karena regulasi lama dinilai belum mampu menjawab tantangan era platform digital. Dengan ekosistem yang menempatkan platform sebagai penyedia pasar sekaligus pelaku usaha, advokat dan tim hukum perlu segera merekonstruksi standar kepatuhan merger agar perusahaan tidak hanya menghindari sanksi administratif, tetapi juga siap menghadapi regulasi baru yang lebih ketat.

Mengapa Sekarang: Kesenjangan Regulasi UU No. 5/1999 di Era Digital

Kesenjangan regulasi antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dengan dinamika ekonomi digital menjadi urgensi utama yang mendesak pembaruan hukum. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa rezim hukum lama belum mampu menjawab tantangan kompleks di era platform digital. Desakan ini disampaikan dalam diskusi publik modernisasi kebijakan persaingan usaha yang digelar KPPU bersama PROSPERA di Jakarta pada 12 Desember 2025, menyoroti ketidakmampuan aturan eksisting menjangkau praktik bisnis digital yang berkembang pesat.

Laporan internasional dari UNCTAD, OECD, World Bank B-Ready, serta Survei OECD 2024 secara konsisten menunjukkan bahwa rezim persaingan usaha Indonesia memerlukan penguatan signifikan. Evaluasi ini tidak hanya bersifat internal, melainkan didukung oleh analisis strategis dari PROSPERA yang menyusun empat buku strategis, termasuk evaluasi 25 tahun berlakunya UU Persaingan Usaha dan analisis mendalam mengenai kesenjangan regulasi. Fakta-fakta ini mengonfirmasi bahwa pembaruan undang-undang bukan sekadar preferensi kebijakan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan diri dengan standar dan tantangan global di sektor ekonomi digital.

Isu Inti: Dual Role Platform Digital sebagai Pasar dan Pelaku Usaha

Ekosistem ekonomi digital menghadirkan struktur pasar yang unik di mana platform digital berperan ganda, yaitu sebagai penyedia infrastruktur pasar (marketplace) sekaligus sebagai pelaku usaha yang bersaing di dalamnya. Konflik kepentingan ini muncul ketika platform tidak hanya menyediakan wadah bagi penjual lain, tetapi juga menjual produk atau jasa sendiri yang bersaing langsung dengan pengguna di platform tersebut. Kondisi ini menciptakan tantangan regulasi karena platform memiliki akses eksklusif terhadap data dan algoritma yang dapat digunakan untuk mendominasi pasar, sebuah dinamika yang belum sepenuhnya tertangani oleh rezim hukum lama.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa regulasi lama, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, belum mampu menjawab kompleksitas tantangan era platform digital ini. Dalam diskusi publik yang digelar KPPU bersama PROSPERA di Jakarta pada 12 Desember 2025, ditekankan bahwa pembaruan regulasi menjadi mendesak untuk mengatasi kesenjangan antara praktik bisnis digital yang berkembang pesat dengan kerangka hukum yang ada. Laporan dari UNCTAD, OECD, dan World Bank B-Ready serta Survei OECD 2024 juga mengonfirmasi bahwa rezim persaingan usaha Indonesia memerlukan penguatan signifikan untuk menjaga keadilan pasar di tengah dominasi model bisnis platform.

Untuk merumuskan kebijakan yang tepat, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengungkapkan bahwa PROSPERA sedang menyusun empat buku strategis, yang salah satunya mencakup evaluasi 25 tahun UU Persaingan Usaha dan analisis kesenjangan regulasi. Evaluasi mendalam ini diperlukan untuk mengidentifikasi bagaimana peran ganda platform dapat diatur tanpa mematikan inovasi, namun tetap memastikan persaingan usaha yang sehat. Fokus pada isu dual role ini menjadi kunci dalam rekonstruksi regulasi agar KPPU dapat memantau dan menindak praktik yang berpotensi merugikan konsumen dan pesaing lain secara adil.

Dampak Praktis: Risiko Sanksi Administratif dan Ketidakpastian Hukum

Kesenjangan antara UU No. 5/1999 dengan dinamika ekonomi digital menciptakan risiko hukum yang signifikan bagi perusahaan yang belum menyesuaikan strategi kepatuhannya. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, regulasi lama dinilai belum mampu menjawab tantangan era platform digital, sehingga praktik bisnis yang selama ini dianggap aman kini berpotensi dianggap melanggar prinsip persaingan usaha sehat. Ketidakpastian ini muncul karena platform digital sering berperan ganda sebagai penyedia pasar dan pelaku usaha, sebuah struktur yang belum sepenuhnya diatur dalam kerangka hukum yang ada, sehingga interpretasi pelanggaran menjadi lebih luas dan subjektif.

Konsekuensi praktisnya adalah meningkatnya potensi sanksi administratif yang dapat menjatuhkan perusahaan, termasuk denda administratif yang dapat mencapai 20% dari omzet tahunan untuk pelanggaran berat. Selain itu, ketidakjelasan batas antara praktik bisnis kompetitif dan penyalahgunaan posisi dominan dapat memicu investigasi mendadak oleh KPPU. Perusahaan yang mengandalkan model bisnis berbasis jaringan dan data tanpa memahami standar kepatuhan baru berisiko menghadapi pembatasan operasional, pemutusan kemitraan, atau kewajiban struktural yang membebani keberlanjutan bisnis mereka.

Untuk mitigasi risiko ini, para pelaku usaha perlu segera melakukan audit internal terhadap praktik bisnis mereka, khususnya terkait pengumpulan data, eksklusivitas kontrak, dan integrasi vertikal. Mengingat KPPU bersama PROSPERA telah menyusun empat buku strategis yang mencakup evaluasi 25 tahun UU Persaingan Usaha, arah kebijakan ke depan akan cenderung lebih ketat dan berbasis bukti ekonomi. Oleh karena itu, kesiapan kepatuhan bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kebutuhan strategis untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjaga stabilitas operasional di tengah transisi regulasi yang sedang berlangsung.

Analisis Kesenjangan: Evaluasi 25 Tahun UU Persaingan Usaha

Kesenjangan regulasi menjadi sorotan utama dalam diskusi publik modernisasi kebijakan persaingan usaha yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama PROSPERA di Jakarta pada 12 Desember 2025. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah berusia lebih dari dua dekade dinilai belum mampu menjawab kompleksitas tantangan di era platform digital. Desakan pembaruan regulasi ini bukan sekadar usulan, melainkan respons mendesak terhadap ketidakmampuan aturan lama dalam menjangkau dinamika ekonomi digital yang berkembang pesat.

Evaluasi komprehensif terhadap usia UU tersebut dijabarkan melalui empat buku strategis yang disusun oleh PROSPERA, di mana salah satu dokumen intinya berfokus pada analisis kesenjangan regulasi. Dokumen ini menyoroti bagaimana rezim persaingan usaha Indonesia saat ini menghadapi hambatan struktural dalam penegakan hukum terhadap praktik anti-persaingan di sektor digital. Temuan ini selaras dengan rekomendasi dari berbagai lembaga internasional seperti UNCTAD, OECD, dan World Bank B-Ready, yang secara konsisten menunjukkan perlunya penguatan kerangka hukum persaingan usaha di Indonesia agar tetap relevan dan efektif.

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menjelaskan bahwa empat dokumen strategis PROSPERA tersebut dirancang untuk menjadi landasan perumusan kebijakan yang lebih adaptif. Fokus pada evaluasi 25 tahun UU Persaingan Usaha mengungkap bahwa aturan yang ada masih tertinggal dalam menangani model bisnis digital yang unik. Oleh karena itu, analisis kesenjangan ini menjadi krusial untuk merumuskan revisi atau aturan turunan yang dapat menutup celah penegakan hukum, memastikan bahwa pasar digital tetap sehat, kompetitif, dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

Hal yang Perlu Diperiksa: Standar Kepatuhan Merger Baru

Kesenjangan regulasi yang diidentifikasi dalam evaluasi 25 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menuntut adanya penyesuaian mekanisme pengawasan merger dan akuisisi di sektor digital. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, rezim lama belum mampu menjangkau kompleksitas transaksi di era platform digital di mana batas antara penyedia pasar dan pelaku usaha menjadi kabur. Oleh karena itu, standar kepatuhan baru harus dirancang untuk menangkap indikator kritis yang sering kali tersembunyi dalam struktur kepemilikan silang atau penguasaan data, yang tidak lagi hanya berpatokan pada nilai transaksi finansial tradisional.

Perusahaan perlu memantau beberapa aspek utama untuk memastikan kepatuhan terhadap kerangka regulasi baru yang akan diterbitkan. Pertama, evaluasi harus mencakup analisis penguasaan data dan algoritma sebagai indikator kekuatan pasar yang dominan, mengingat laporan dari UNCTAD dan OECD menunjukkan perlunya penguatan rezim persaingan usaha untuk mencakup aset digital. Kedua, perusahaan wajib melakukan due diligence terhadap potensi konflik kepentingan akibat dual role platform, di mana platform bertindak sebagai fasilitator transaksi sekaligus peserta pasar yang bersaing dengan merchant di dalamnya.

Ketiga, mekanisme notifikasi merger perlu disesuaikan untuk mencakup transaksi cashless atau pertukaran data yang nilainya sulit dinilai secara konvensional, sebagaimana disarankan dalam empat buku strategis PROSPERA yang disusun oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha. Terakhir, perusahaan harus menyiapkan audit internal berkala untuk mendeteksi praktik self-preferencing atau penghambatan akses pesaing yang mungkin dianggap sebagai penyalahgunaan posisi dominan di bawah aturan baru. Langkah-langkah proaktif ini penting untuk meminimalkan risiko sanksi administratif dan ketidakpastian hukum di tengah modernisasi kebijakan persaingan usaha yang sedang digalang KPPU bersama PROSPERA.

Strategi Mitigasi: Menyiapkan Diri Menghadapi Regulasi Ketat

Korporasi perlu segera melakukan audit internal komprehensif untuk memetakan praktik bisnis yang berisiko melanggar prinsip persaingan usaha sehat di era digital. Langkah ini mencakup peninjauan ulang terhadap klausul dalam perjanjian dengan mitra dagang, terutama yang berkaitan dengan klausul eksklusivitas, penetapan harga, atau pertukaran informasi sensitif. Dengan memahami posisi platform sebagai penyedia pasar sekaligus pelaku usaha, perusahaan dapat mengidentifikasi potensi konflik kepentingan yang selama ini mungkin terabaikan namun kini menjadi sorotan utama regulator.

Selain audit, penyesuaian kebijakan internal menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap standar baru yang akan diatur dalam revisi UU Persaingan Usaha. Perusahaan disarankan untuk membentuk atau memperkuat tim kepatuhan (compliance team) yang bertugas memantau perkembangan regulasi dan memberikan pelatihan berkala kepada staf terkait. Dokumentasi yang rapi mengenai proses pengambilan keputusan bisnis juga perlu disusun sebagai bukti bahwa perusahaan telah menjalankan due diligence, sehingga dapat menjadi pertahanan hukum jika terjadi investigasi di masa depan.

Untuk memitigasi risiko sanksi administratif dan ketidakpastian hukum, perusahaan dapat mempertimbangkan langkah-langkah proaktif berikut:

  • Melakukan self-assessment terhadap model bisnis digital untuk mendeteksi praktik yang berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan posisi dominan.
  • Menghubungkan dengan asosiasi industri atau konsultan hukum spesialis persaingan usaha untuk mendapatkan pembaruan terkini mengenai draft RUU dan pedoman pelaksanaan.
  • Menyusun protokol respons cepat untuk menangani permintaan informasi dari KPPU atau otoritas terkait, guna menunjukkan transparansi dan keseriusan dalam kepatuhan.

Langkah-langkah strategis ini tidak hanya bertujuan untuk menghindari denda atau sanksi, tetapi juga untuk membangun budaya kompetisi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan mempersiapkan diri sebelum aturan baru berlaku, korporasi dapat beradaptasi lebih cepat terhadap perubahan ekosistem digital dan menjaga reputasi bisnis di tengah pengawasan regulator yang semakin ketat.

Pertanyaan Umum

Mengapa KPPU mendesak pembaruan UU Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999?

Regulasi lama dinilai belum mampu menjawab tantangan kompleksitas era platform digital. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa aturan saat ini tidak lagi efektif untuk mengawasi dinamika ekonomi digital yang berkembang pesat.

Apa peran platform digital dalam ekosistem persaingan usaha menurut KPPU?

Dalam ekosistem digital, platform berfungsi ganda sebagai penyedia pasar dan pelaku usaha. Posisi unik ini menciptakan dinamika baru yang memerlukan penyesuaian kebijakan agar tidak terjadi ketimpangan persaingan.

Bagaimana kontribusi PROSPERA dalam modernisasi kebijakan persaingan usaha?

PROSPERA menyusun empat buku strategis yang mencakup evaluasi 25 tahun UU Persaingan Usaha. Dokumen tersebut juga berisi analisis kesenjangan regulasi untuk memperkuat rezim persaingan usaha di Indonesia.

Sumber Rujukan

Terapkan AI dalam pekerjaan hukum secara cermat

MeshLaw adalah alat manajemen perkara berbasis AI untuk advokat. Tanpa halusinasi, dapat diverifikasi.

Lihat MeshLaw →

← Lihat semua ringkasan

Manajemen perkara AI untuk advokat — MeshLaw Coba gratis →