Eksklusivitas Data Digital dan Risiko Monopoli: Analisis Revisi UU Persaingan Usaha
Berita Sumber: "Eksklusivitas Akses Data sebagai Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Digital" (Hukumonline) · Cari artikel asli Berikut adalah analisis orisinal yang disusun AI berdasarkan fakta terverifikasi dari 3 pemberitaan nyata (bukan terjemahan atau salinan naskah asli). Lihat sumber di akhir artikel.
Revisi Undang-Undang Persaingan Usaha kini menempatkan eksklusivitas akses data sebagai indikator utama praktik monopoli, sebuah pergeseran krusial yang menuntut advokat dan tim hukum untuk mengevaluasi ulang strategi kepatuhan perusahaan teknologi. Hal ini diperkuat oleh usulan akademisi untuk memperluas definisi pasar terkait dari sekadar harga menjadi dominasi data serta penguatan pengawasan algoritma oleh KPPU, sebagaimana terungkap dalam proses legislasi yang sedang berlangsung.
Urgensi Revisi UU Persaingan Usaha di Era Ekonomi Data
Proses revisi Undang-Undang Persaingan Usaha saat ini sedang dalam tahap krusial, dengan publikasi draf dan kajian akademis yang telah dimulai sejak September 2025. Sebagai bagian dari rencana legislasi jangka menengah 2025-2029, revisi ini dijadwalkan akan memasuki tahap pengujian publik melalui dengar pendapat terbuka yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026 di gedung parlemen. Ketiadaan kepastian hukum yang adaptif terhadap dinamika pasar digital menjadi alasan utama mengapa proses legislasi ini harus segera diselesaikan, mengingat kompleksitas interaksi antar-pemain pasar yang semakin sulit dipantau dengan kerangka hukum lama.
Kebutuhan mendesak untuk mengadaptasi aturan lama dengan realitas pasar digital saat ini tercermin dari berbagai usulan pakar dan asosiasi industri. Profesor Dita Wiradiputra dari Universitas Indonesia menekankan perlunya memperluas konsep pasar terkait dari sekadar harga substitusi menjadi dominasi data, serta memperluas yurisdiksi terhadap perilaku persaingan perusahaan platform asing. Di sisi lain, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, yang berbicara pada 16 Juli 2026, menyoroti pentingnya indikator persaingan pasar digital yang baru. Meskipun idEA belum secara resmi terlibat dalam proses revisi hingga saat ini, pandangan-pandangan tersebut menggarisbawahi urgensi agar regulasi baru mampu menangkap bentuk-bentuk dominasi pasar yang berbasis pada kekuatan data dan ekosistem digital, bukan hanya pada struktur pasar tradisional.
Definisi Baru: Data sebagai Kekuatan Pasar
Pergeseran Paradigma: Dari Harga ke Dominasi Data
Dalam diskursus revisi Undang-Undang Persaingan Usaha, terjadi pergeseran fundamental dalam cara menilai posisi dominan sebuah perusahaan di pasar digital. Selama ini, indikator utama persaingan cenderung berfokus pada substitusi harga, di mana kekuatan pasar diukur dari kemampuan perusahaan menentukan harga atau memonopoli akses terhadap produk fisik. Namun, dalam ekosistem digital, logika ini dinilai tidak lagi memadai karena banyak layanan platform beroperasi secara gratis bagi pengguna akhir. Oleh karena itu, para ahli hukum dan akademisi mulai mendorong perluasan konsep "pasar terkait" (relevant market) yang tidak lagi semata-mata bergantung pada elastisitas harga, melainkan pada dominasi data.
Profesor Dita Wiradiputra dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa data kini menjadi kekuatan pasar yang setara, bahkan melampaui, harga dalam menentukan daya tawar perusahaan. Menurutnya, konsep pasar terkait harus diperluas dari sekadar substitusi harga menjadi dominasi data (data dominance), di mana kepemilikan dan kendali atas data pengguna menjadi penentu utama apakah suatu entitas memiliki posisi dominan atau tidak. Pandangan ini sejalan dengan urgensi yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, yang menekankan perlunya indikator kompetisi pasar digital yang baru. Hal ini krusial karena tanpa redefinisi ini, otoritas persaingan usaha akan kesulitan mengidentifikasi praktik monopoli yang terjadi melalui penguncian ekosistem data, meskipun secara nominal harga produk atau layanan tetap kompetitif.
Pergeseran paradigma ini juga berdampak pada cara pandang terhadap kekuatan pasar dalam ekosistem digital yang semakin terintegrasi. Dita Wiradiputra menambahkan bahwa dominasi data dan kekuatan ekosistem digital harus dijadikan indikator baru dalam menilai posisi pasar, menggantikan ketergantungan pada analisis harga tradisional. Dengan pendekatan ini, perusahaan yang memiliki kendali eksklusif atas aliran data pengguna dianggap memiliki kekuatan pasar yang signifikan, terlepas dari apakah mereka memungut biaya langsung dari konsumen. Perubahan kerangka analisis ini menjadi dasar penting bagi revisi undang-undang agar mampu menangkap bentuk-bentuk baru dari persaingan usaha yang tidak sehat di era ekonomi data.
Eksklusivitas Akses Data sebagai Praktik Tidak Sehat
Kualifikasi Monopoli dalam Ekosistem Digital
Pembatasan akses data oleh pemain besar dapat dikualifikasikan sebagai praktik monopoli karena menciptakan hambatan masuk yang tidak wajar bagi pesaing baru. Dalam konteks ini, data bukan sekadar aset statis, melainkan kekuatan pasar yang menentukan dominasi. Menurut pandangan akademisi Universitas Indonesia, Dita Wiradiputra, konsep "pasar terkait" perlu diperluas dari sekadar analisis harga substitusibilitas menjadi penilaian berdasarkan kekuatan penguasaan data. Dengan demikian, jika sebuah entitas menguasai data pengguna secara eksklusif dan menolak berbagi akses, hal tersebut berpotensi mendistorsi mekanisme pasar dan mengunci pesaing dalam posisi subordinat yang merugikan persaingan.
Selain hambatan akses, dominasi dalam ekosistem digital juga menjadi indikator baru dalam penentuan posisi dominan. Dita Wiradiputra menekankan bahwa kekuatan ekosistem digital harus dijadikan tolok ukur baru dalam menilai apakah suatu perusahaan memiliki posisi dominan yang dapat disalahgunakan. Praktik seperti membatasi interoperabilitas data atau menggunakan data pengguna satu platform untuk mendominasi platform lain dapat dianggap sebagai persaingan usaha tidak sehat. Hal ini sejalan dengan urgensi yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, yang menyoroti perlunya indikator kompetisi pasar digital yang lebih komprehensif untuk mendeteksi praktik-praktik anti-persaingan yang tersembunyi di balik dominasi data.
Untuk mengatasi potensi monopoli ini, diperlukan kerangka hukum yang mampu menangkap dinamika penguasaan data secara lebih spesifik. Beberapa usulan, seperti perluasan yurisdiksi terhadap perilaku kompetitif perusahaan platform asing dan penguatan pengawasan algoritma oleh KPPU, bertujuan untuk memastikan bahwa eksklusivitas data tidak berubah menjadi alat untuk memonopoli pasar. Tanpa adanya regulasi yang tegas mengenai batas-batas kepemilikan dan akses data, pemain besar dapat terus mempertahankan posisi monopolinya dengan cara-cara yang sulit dideteksi oleh aturan persaingan usaha konvensional yang berfokus pada harga dan output fisik.
Implikasi Yuridis bagi Perusahaan Teknologi
Risiko Hukum Strategi Data Silo
Dalam konteks revisi Undang-Undang Persaingan Usaha, strategi data silo atau eksklusivitas akses data berpotensi dikategorikan sebagai praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Berdasarkan pandangan akademisi dari Universitas Indonesia, Dita Wiradiputra, konsep pasar terkait perlu diperluas dari sekadar substitusi harga menjadi penguasaan data (data dominance). Jika perusahaan teknologi membatasi akses data untuk mempertahankan dominasi di ekosistem digitalnya, hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan posisi dominan. Perlu dikonfirmasi apakah larangan eksplisit terhadap praktik ini telah tercantum dalam draf revisi yang sedang disusun, mengingat proses penulisan naskah akademik dan draf undang-undang telah berjalan sejak September 2025.
Implikasi yuridis bagi perusahaan teknologi semakin nyata dengan adanya usulan untuk memperluas yurisdiksi pengawasan terhadap perilaku kompetitif perusahaan platform asing. Dita Wiradiputra menekankan bahwa penguasaan data dan kekuatan ekosistem digital harus menjadi indikator baru dalam menentukan posisi dominan di pasar. Dengan demikian, perusahaan yang menerapkan strategi eksklusivitas data tidak hanya berisiko menghadapi sanksi administratif, tetapi juga potensi gugatan perdata atau pidana jika terbukti menghambat persaingan. Selain itu, penguatan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi algoritma, sebagaimana diminta oleh Aurelia Rahman Al-Fami dari WiraTama Institute, akan meningkatkan risiko kepatuhan bagi perusahaan yang menggunakan mekanisme teknis untuk mengunci data pengguna.
Untuk memitigasi risiko hukum ini, perusahaan perlu mengevaluasi kembali kebijakan akses data mereka agar selaras dengan prinsip persaingan yang sehat. Meskipun asosiasi industri seperti idEA belum secara resmi terlibat dalam proses revisi hingga saat ini, pernyataan dari Ketua idEA, Budi Primawan, pada Juli 2026 mengenai kebutuhan indikator persaingan di pasar digital menunjukkan adanya kesadaran industri akan perubahan regulasi yang akan datang. Perusahaan disarankan untuk tidak hanya mengandalkan kepatuhan pada aturan lama, tetapi juga bersiap menghadapi standar baru yang mungkin membatasi praktik data silo. Mengingat revisi ini termasuk dalam rencana legislasi jangka menengah 2025-2029 dan telah memasuki tahap dengar pendapat publik pada akhir Juni 2026, antisipasi dini terhadap potensi sanksi akibat eksklusivitas data menjadi langkah krusial bagi keberlangsungan bisnis di Indonesia.
Penguatan Wewenang Pengawas dan Algoritma
Dalam konteks revisi Undang-Undang Persaingan Usaha, terdapat usulan signifikan untuk memperluas yurisdiksi dan kapasitas pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap praktik bisnis digital. Salah satu poin krusial yang disorot adalah perluasan kewenangan KPPU untuk mengawasi penggunaan algoritma dalam operasi platform. Menurut Auria Rahman Alfami, Kepala Institut Wiratama, penguatan hak pengawasan algoritma oleh KPPU sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam mekanisme penentuan harga serta distribusi layanan di pasar digital. Langkah ini bertujuan agar otoritas persaingan usaha tidak hanya bereaksi terhadap hasil akhir, tetapi juga mampu mengevaluasi proses teknis yang mendasari keputusan bisnis perusahaan teknologi.
Selain penguatan internal, terdapat juga desakan untuk memperluas yurisdiksi KPPU agar mencakup perilaku persaingan yang dilakukan oleh perusahaan platform asing yang beroperasi di Indonesia. Dita Wiradiputra, seorang profesor hukum dari Universitas Indonesia, menegaskan pentingnya perluasan yurisdiksi ini untuk menutup celah hukum di mana perusahaan multinasional dapat menghindari akuntabilitas atas praktik monopoli yang berdampak pada konsumen domestik. Usulan ini sejalan dengan pandangan bahwa dominasi data dan kekuatan ekosistem digital harus menjadi indikator baru dalam menentukan posisi pasar, sehingga pengawasan tidak lagi terbatas pada batas geografis tradisional.
Meskipun usulan-usulan tersebut mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan pakar hukum, proses legislasi masih dalam tahap pengembangan. Revisi undang-undang ini telah dimasukkan ke dalam rencana legislasi jangka menengah untuk periode 2025-2029, dengan proses penyusunan naskah akademis dan draf yang berjalan sejak September 2025. Pada Juni 2026, dengar pendapat publik terkait revisi ini telah dilaksanakan di gedung parlemen. Namun, perlu dicatat bahwa asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) hingga saat ini belum secara resmi berpartisipasi dalam proses revisi ini, meskipun ketua asosiasi tersebut telah menyampaikan pentingnya indikator persaingan pasar digital pada Juli 2026.
Strategi Kepatuhan dan Mitigasi Risiko
Dalam menghadapi dinamika revisi Undang-Undang Persaingan Usaha, perusahaan perlu segera meninjau ulang kebijakan data dan struktur bisnis mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap standar hukum yang baru. Mengingat adanya usulan dari akademisi seperti Dita Wiradiputra untuk memperluas konsep pasar terkait dari sekadar harga substitusi menjadi penguasaan data, bisnis tidak lagi dapat hanya berfokus pada dominasi harga. Sebaliknya, perusahaan harus mengevaluasi apakah praktik pengumpulan dan penggunaan data mereka berpotensi menciptakan hambatan masuk bagi pesaing lain, yang kini dapat dikategorikan sebagai kekuatan pasar yang tidak sehat.
Sebagai langkah mitigasi konkret, perusahaan disarankan untuk mengadopsi transparansi algoritmik dan mekanisme audit internal yang lebih ketat. Hal ini sejalan dengan tuntutan penguatan pengawasan terhadap algoritma yang disampaikan oleh perwakilan lembaga riset, di mana KPPU diharapkan memiliki wewenang lebih besar untuk memantau perilaku digital. Dengan mengantisipasi potensi pemeriksaan yang lebih mendalam, termasuk kemungkinan adanya sistem pemberitahuan sebelum merger atau akuisisi yang diusulkan, perusahaan dapat mengurangi risiko sanksi hukum dan menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, keterlibatan aktif dalam forum industri juga menjadi strategi penting. Meskipun asosiasi e-commerce seperti idEA hingga saat ini belum secara resmi berpartisipasi dalam proses revisi, pernyataan para pemimpin industri mengenai kebutuhan indikator persaingan pasar digital menunjukkan bahwa sektor swasta mulai menyadari urgensi regulasi ini. Perusahaan dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyusun pedoman etika data yang proaktif, sehingga tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun reputasi sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab dalam ekosistem digital Indonesia.
Pertanyaan Umum
Apa indikator baru yang disarankan untuk menilai posisi dominan perusahaan di pasar digital?
Para ahli menyarankan agar penilaian posisi dominan tidak hanya berdasarkan harga, tetapi juga mencakup kekuatan data dan dominasi ekosistem digital. Indikator ini dianggap lebih relevan untuk mengukur persaingan di pasar digital yang dinamis.
Apakah asosiasi e-commerce Indonesia telah terlibat dalam revisi UU Persaingan Usaha?
Hingga saat ini, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) belum secara resmi berpartisipasi dalam proses revisi undang-undang tersebut. Namun, perwakilan asosiasi telah menyuarakan pentingnya penerapan indikator persaingan yang sesuai untuk pasar digital.
Rekomendasi apa yang diajukan untuk memperkuat pengawasan KPPU terhadap praktik digital?
Pakar hukum mengusulkan penguatan kewenangan KPPU dalam mengawasi algoritma serta perluasan yurisdiksi untuk menangani perilaku persaingan oleh perusahaan platform asing. Selain itu, sistem pemberitahuan sebelum merger juga disarankan untuk diterapkan.
Sumber Rujukan
Terapkan AI dalam pekerjaan hukum secara cermat
MeshLaw adalah alat manajemen perkara berbasis AI untuk advokat. Tanpa halusinasi, dapat diverifikasi.
Lihat MeshLaw →