Putusan

Dampak Pembatalan Pasal Penghinaan KUHP oleh MK terhadap Strategi Kepatuhan Hukum Korporat

2026-09-08 · Baca 7 menit · MeshLaw Redaksi

Berita Sumber: "MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional" (Hukumonline) · Cari artikel asli Berikut adalah analisis orisinal yang disusun AI berdasarkan fakta terverifikasi dari 3 pemberitaan nyata (bukan terjemahan atau salinan naskah asli). Lihat sumber di akhir artikel.

Pembatalan Pasal 240 dan 241 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi mengubah lanskap mitigasi risiko hukum bagi korporat, mengingat negara tidak lagi dapat dipidana atas tuduhan penghinaan. Keputusan ini menegaskan bahwa batasan ekspresi dan kritik harus selaras dengan hak konstitusional, sehingga tim hukum kini perlu menyesuaikan strategi kepatuhan untuk menghindari potensi penyalahgunaan pasal pidana yang telah tidak berlaku.

Konteks Hukum: Mengapa Putusan MK Ini Menjadi Titik Balik

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 telah membatalkan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Putusan ini menyatakan bahwa kedua pasal tersebut, yang mengatur hukuman bagi penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, tidak memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan seluruh permohonan dari sembilan pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut berpotensi membahayakan kebebasan berpendapat warga negara. Dengan demikian, norma-norma pidana yang sebelumnya dianggap melindungi kehormatan institusi negara kini resmi dicabut dari sistem hukum nasional.

Landasan hukum utama dari pembatalan ini adalah penilaian bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, sehingga tidak dapat menjadi objek perlindungan hukum pidana untuk delik penghinaan. MK menegaskan bahwa keberadaan pasal tersebut menciptakan risiko kriminalisasi terhadap kritik dan ekspresi opini, yang pada akhirnya membatasi hak konstitusional warga negara. Hal ini sejalan dengan jaminan hak asasi manusia yang termaktub dalam Pasal 28D, 28E, dan 28F UUD 1945, yang melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.

Selain itu, MK juga menyoroti ketiadaan standar objektif dalam definisi "penghinaan" pada pasal-pasal tersebut, yang menurut para pemohon dapat disalahgunakan untuk mempidanakan kritik yang sah. Hakim Konstitusi menerima argumen bahwa ambiguitas hukum ini membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Dengan dihapusnya pasal-pasal tersebut, batasan antara kritik konstruktif dan tindakan kriminal menjadi lebih jelas, memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas komunikasi publik.

Isu Inti: Batas Antara Kritik dan Penghinaan dalam Hukum Pidana

Argumen Yuridis: Ketidaksanggupan Lembaga Negara sebagai Subjek Penghinaan

Inti dari pembatalan Pasal 240 dan 241 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berakar pada doktrin hukum bahwa lembaga negara merupakan entitas abstrak yang tidak memiliki kapasitas untuk merasakan emosi atau kehormatan secara personal. Dalam putusan terhadap perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025, majelis hakim menegaskan bahwa karena negara tidak memiliki "perasaan", maka tidak mungkin mengalami kerugian psikologis akibat ucapan atau tulisan. Konsekuensi logis dari argumen ini adalah bahwa delik penghinaan, yang secara inheren mensyaratkan adanya subjek yang merasa terhina, tidak dapat diterapkan terhadap institusi publik. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap nama baik negara tidak dapat lagi ditopang oleh norma pidana yang berbasis pada konsep subjektif kehormatan.

Argumen ini diperkuat oleh pertimbangan bahwa keberadaan pasal tersebut menciptakan risiko kriminalisasi terhadap kritik yang sah. MK menilai bahwa karena tidak adanya standar objektif yang jelas mengenai apa yang dianggap sebagai "penghinaan" terhadap negara, pasal tersebut membuka celah bagi penyalahgunaan hukum untuk membungkam opini publik. Hal ini bertentangan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28D, 28E, dan 28F UUD 1945 yang melindungi hak atas kebebasan berpendapat. Dengan membatalkan pasal-pasal tersebut, MK secara efektif memisahkan antara kritik konstruktif terhadap kinerja lembaga negara dengan tindakan pidana, memastikan bahwa mekanisme akuntabilitas publik tetap berjalan tanpa ancaman hukuman penjara bagi warga negara yang menyampaikan pendapat.

Dampak Praktis: Penurunan Risiko Pidana bagi Aktivitas Korporat

Pembatalan Pasal 240 dan 241 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi pada 28 Agustus 2026 secara signifikan mengubah lanskap risiko hukum bagi korporasi. Sebelumnya, aktivitas komunikasi publik, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah, berisiko tinggi dikategorikan sebagai penghinaan terhadap negara atau lembaga negara. Dengan putusan ini, potensi ancaman pidana bagi korporasi yang menyampaikan pandangan atau kritik terkait kebijakan publik menjadi jauh lebih rendah, karena dasar hukum untuk menjerat tindakan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku. Hal ini memberikan ruang yang lebih aman bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam diskursus publik tanpa ketakutan akan konsekuensi hukum yang tidak proporsional.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa negara dan lembaga negara merupakan entitas hukum yang tidak memiliki perasaan, sehingga tidak dapat menjadi objek perlindungan hukum pidana untuk delik penghinaan. Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat, yang dijamin dalam Pasal 28D, 28E, dan 28F UUD 1945. Bagi sektor korporat, ini berarti strategi komunikasi yang sebelumnya mungkin terlalu defensif karena takut dianggap menghina, kini dapat lebih terbuka dan substansif. Risiko hukum yang tersisa lebih berfokus pada aspek lain seperti perlindungan data atau persaingan usaha, bukan lagi pada ancaman pidana terkait kritik terhadap otoritas negara.

Strategi Mitigasi: Penyesuaian Protokol Komunikasi dan Media

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP, perusahaan perlu segera merevisi pedoman komunikasi internal dan eksternal. Langkah praktis pertama adalah menghapus klausul-klausul dalam kode etik atau manual komunikasi yang secara eksplisit melarang kritik terhadap negara dengan alasan ancaman pidana, mengingat dasar hukum tersebut kini telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Perusahaan harus mengalihkan fokus kebijakan dari ketakutan akan sanksi pidana menjadi prinsip kepatuhan terhadap norma etika bisnis dan tanggung jawab sosial, sehingga tim komunikasi dapat beroperasi dengan ruang yang lebih luas namun tetap terukur.

Selanjutnya, protokol media harus diperbarui untuk menekankan pentingnya akurasi fakta dan proporsionalitas dalam setiap pernyataan publik. Meskipun risiko pidana terkait penghinaan telah hilang, perusahaan tetap perlu menjaga reputasi dan menghindari sengketa perdata atau konflik sosial yang dapat timbul akibat pernyataan yang provokatif atau tidak berdasar. Oleh karena itu, pelatihan ulang bagi tim humas dan manajemen menjadi krusial, di mana mereka perlu memahami bahwa batas antara kritik konstruktif dan ujaran kebencian kini lebih ditentukan oleh konteks sosial dan etika profesi, bukan lagi oleh ancaman hukuman penjara.

Poin-poin revisi utama yang perlu segera diterapkan meliputi:

  1. Pembaruan dokumen kebijakan komunikasi untuk mencantumkan dasar hukum terbaru pasca-pembatalan pasal terkait.
  2. Peninjauan ulang mekanisme persetujuan (approval) untuk konten yang menyinggung isu sensitif atau kebijakan pemerintah.
  3. Penguatan standar verifikasi fakta untuk memastikan setiap kritik atau komentar publik memiliki landasan data yang kuat.
  4. Sosialisasi kepada seluruh karyawan mengenai perubahan lanskap hukum agar tidak ada lagi kebingungan terkait batasan ekspresi dalam lingkungan kerja.

Hal yang Perlu Diperiksa: Audit Kepatuhan dan Risiko Sisa

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 240 dan 241 KUHP, korporasi perlu segera melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh dokumen hukum internal. Langkah pertama adalah mengidentifikasi dan menghapus klausul dalam kontrak kerja sama, perjanjian kemitraan, atau perjanjian non-disclosure agreement (NDA) yang secara eksplisit merujuk pada larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagai dasar pembatalan perjanjian atau penalti. Mengingat pasal-pasal tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, setiap referensi normatif yang tersisa dalam dokumen korporat menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan ambiguitas dalam penegakan kontrak.

Selain kontrak eksternal, kebijakan internal perusahaan juga harus diaudit untuk memastikan keselarasan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28D, 28E, dan 28F UUD 1945. Perusahaan perlu merevisi kode etik atau pedoman perilaku karyawan yang sebelumnya melarang kritik terhadap institusi negara dengan alasan ancaman pidana, mengingat Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa negara sebagai subjek hukum tidak memiliki perasaan sehingga tidak dapat menjadi korban tindak pidana penghinaan. Fokus audit harus diarahkan pada penyesuaian mekanisme penanganan keluhan atau laporan pelanggaran, di mana sanksi internal tidak lagi dapat dibenarkan berdasarkan ancaman pidana yang sudah tidak berlaku.

Untuk memastikan tidak ada risiko sisa, tim kepatuhan hukum disarankan untuk memetakan seluruh prosedur operasional standar (SOP) yang melibatkan komunikasi dengan pihak regulator atau pemerintah. Poin pemeriksaan utama meliputi:

  1. Verifikasi ulang draf kontrak baru dan lama untuk memastikan tidak ada lagi rujukan pada pasal-pasal yang dibatalkan.
  2. Pembaruan pelatihan kepatuhan bagi karyawan, khususnya divisi humas dan legal, agar memahami bahwa kritik konstruktif terhadap kebijakan negara tidak lagi berisiko pidana.
  3. Peninjauan ulang mekanisme eskalasi masalah hukum, di mana sengketa terkait pernyataan publik kini harus diselesaikan melalui jalur perdata atau administratif, bukan lagi mengacu pada ancaman pasal pidana yang telah dicabut.

Pertanyaan Umum

Pasal apa saja dalam KUHP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?

Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keputusan ini diambil karena pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Mengapa Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal penghinaan terhadap pemerintah tidak berlaku?

MK menilai bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, sehingga tidak dapat menjadi objek perlindungan dari tindak pidana penghinaan. Selain itu, pasal tersebut dianggap membahayakan kebebasan berpendapat warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Apa dasar hukum yang digunakan MK untuk membatalkan pasal tersebut?

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 28D, 28E, dan 28F UUD 1945 yang menjamin hak-hak asasi warga negara. MK juga mempertimbangkan bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki standar objektif yang jelas sehingga berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kritik.

Sumber Rujukan

Terapkan AI dalam pekerjaan hukum secara cermat

MeshLaw adalah alat manajemen perkara berbasis AI untuk advokat. Tanpa halusinasi, dapat diverifikasi.

Lihat MeshLaw →

← Lihat semua ringkasan

Manajemen perkara AI untuk advokat — MeshLaw Coba gratis →