Amandemen UU Persaingan Usaha & Dampaknya pada Strategi Kepatuhan Digital
Berita Sumber: "Ekonomi Digital Ubah Peta Persaingan Usaha, Amandemen UU Anti Monopoli Usaha Mendesak" (Hukumonline) · Cari artikel asli Berikut adalah analisis orisinal yang disusun AI berdasarkan fakta terverifikasi dari 1 pemberitaan nyata (bukan terjemahan atau salinan naskah asli). Lihat sumber di akhir artikel.
Perkembangan pasar digital mengungkap bahwa Undang-Undang Persaingan Usaha yang disahkan pada 1999 kini dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi saat ini, sehingga amandemen menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini ditekankan oleh Ketua Asosiasi Advokat Persaingan Usaha, Asep Ridwan, dalam sebuah seminar di Jakarta, yang menyoroti adanya sembilan kekosongan hukum serta tantangan prosedural baru dalam pengujian keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Bagi para advokat, situasi ini menuntut penyesuaian strategi kepatuhan korporasi secara signifikan untuk mengelola risiko hukum di sektor digital.
Urgensi Reformasi Hukum di Era Ekonomi Digital
Ketidaksesuaian Konteks Regulasi dengan Realitas Pasar Digital
Regulasi persaingan usaha di Indonesia, yang diundangkan pada tahun 1999, secara fundamental dirancang untuk merespons kondisi ekonomi pasca-krisis moneter 1998. Namun, perkembangan pesat teknologi dan ekspansi pasar digital telah menciptakan dinamika bisnis yang jauh melampaui asumsi dasar hukum tersebut. Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia, Asep Ridwan, dalam sebuah seminar di Jakarta pada 11 September 2026, urgensi revisi undang-undang ini semakin mendesak karena substansi hukum yang ada dinilai sudah tidak lagi relevan dengan lanskap persaingan modern. Ketimpangan antara kerangka hukum yang statis dan evolusi pasar yang dinamis menciptakan celah di mana praktik bisnis digital baru sulit diatur secara efektif oleh ketentuan yang ada.
Kondisi ini diperkuat oleh evaluasi dari hakim khusus perdata Mahkamah Agung, Titi Tjaraningtyas, yang menilai bahwa upaya pembaruan terhadap undang-undang persaingan usaha sejauh ini masih bersifat parsial dan belum menyentuh inti masalah. Meskipun terdapat penyesuaian prosedural, seperti pemindahan yurisdiksi banding dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 serta pembaruan prosedur oleh Mahkamah Agung melalui Peraturan Nomor 3 Tahun 2021, perubahan tersebut belum cukup untuk mengatasi tantangan struktural yang muncul dari ekonomi digital. Tekanan pasar yang menuntut transparansi dan kepastian hukum yang lebih tinggi menuntut agar regulasi tidak hanya diperbaiki secara teknis, tetapi juga direkonstruksi agar mampu mengakomodasi kompleksitas interaksi bisnis di era digital.
Identifikasi 9 Celah Hukum dalam Regulasi Saat Ini
Kesenjangan Substansi Hukum dan Temuan Mahkamah Agung
Berdasarkan hasil pemantauan Mahkamah Agung, terdapat sembilan celah hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang dinilai menghambat penegakan persaingan sehat, khususnya di sektor teknologi. Hakim Agung Titi Tjaraningtyah menilai bahwa upaya revisi yang telah dilakukan masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya menjawab tantangan era digital. Hal ini sejalan dengan pandangan Ketua Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia, Asep Ridwan, yang disampaikan dalam seminar di Jakarta pada 11 September 2026. Ia menekankan bahwa undang-undang tersebut dirumuskan pada tahun 1999 dengan konteks ekonomi pasca-krisis moneter 1998, sehingga substansinya kini dianggap tertinggal jauh dari perkembangan pasar digital yang cepat.
Kesenjangan substansi ini menjadi semakin kompleks ketika beririsan dengan perubahan prosedural yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021. Regulasi ini memperbarui mekanisme pengajuan keberatan terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang kini dilimpahkan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Dalam praktiknya, muncul ketegangan antara batasan waktu atau jenis bukti yang dapat diajukan dalam proses keberatan dengan kewajiban kerahasiaan data yang melekat pada kasus-kasus persaingan usaha di sektor teknologi. Kesenjangan antara kerangka hukum lama yang statis dengan kebutuhan perlindungan data serta transparansi proses hukum ini menjadi salah satu dari sembilan celah utama yang diidentifikasi oleh Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak hanya perlu memperbarui prosedur, tetapi juga substansi perlindungan hukum bagi pelaku usaha digital.
Dinamika Prosedural: Batas Bukti vs Kerahasiaan Data
Dalam proses sengketa di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terdapat ketegangan hukum yang signifikan antara kewajiban pembuktian dan perlindungan data rahasia perusahaan. Hal ini semakin kompleks seiring dengan pembaruan prosedur yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme pengajuan keberatan terhadap keputusan KPPU. Perubahan yurisdiksi ini, yang sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, memindahkan forum keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi, namun tetap menyisakan dilema prosedural. Di satu sisi, pihak yang bersengketa memiliki hak untuk mengajukan bukti baru guna membela posisinya; di sisi lain, banyak bukti tersebut berupa data bisnis sensitif yang dilindungi oleh kerangka hukum perlindungan data pribadi (UU PDP).
Konflik ini muncul karena aturan pembatasan pengajuan bukti baru dalam proses keberatan sering kali berbenturan dengan hak perusahaan untuk menjaga kerahasiaan informasi komersialnya. Jika perusahaan mematuhi kewajiban pembuktian secara penuh, mereka berisiko membocorkan strategi bisnis atau data pelanggan yang seharusnya dilindungi. Sebaliknya, jika mereka menolak membuka data tersebut dengan alasan kerahasiaan, hal itu dapat dianggap sebagai kelalaian dalam pembuktian yang merugikan posisi hukum mereka di pengadilan. Situasi ini menciptakan zona abu-abu di mana para pelaku usaha digital harus menavigasi keseimbangan yang rapuh antara transparansi proses hukum dan perlindungan aset intelektual serta data pribadi, sebuah tantangan yang belum sepenuhnya terjawab dalam regulasi persaingan usaha saat ini.
Ketidakjelasan Yurisdiksi Antar Lembaga Pengawas
Salah satu tantangan struktural utama yang diidentifikasi dalam evaluasi hukum saat ini adalah tumpang tindih kewenangan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan kementerian teknis. Dalam seminar yang diselenggarakan di Jakarta pada 11 September 2026, Ketua Asosiasi Pengacara Persaingan Usaha Indonesia, Asep Ridwan, menyoroti bahwa batas yurisdiksi antara kedua entitas ini belum cukup jelas. Ketidakjelasan ini menciptakan zona abu-abu hukum yang membingungkan bagi pelaku usaha digital, terutama ketika suatu praktik bisnis melibatkan aspek regulasi teknis yang menjadi domain kementerian tertentu namun juga berdampak pada persaingan pasar secara umum.
Kondisi ini diperkuat oleh penilaian dari Hakim Perdata Khusus Mahkamah Agung, Titi Tejaningsih, yang menyatakan bahwa upaya reformasi terhadap undang-undang persaingan usaha masih bersifat parsial. Hasil pemantauan oleh Mahkamah Agung mengungkapkan adanya sembilan celah hukum dalam regulasi yang berlaku, di mana salah satunya berkaitan dengan ketidakjelasan pembagian tugas pengawasan. Ketidakpastian ini berpotensi menghambat kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha, karena mereka tidak dapat memprediksi dengan akurat lembaga mana yang memiliki otoritas final dalam menyelesaikan sengketa atau pelanggaran di sektor digital.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah konkret dari legislatif untuk mendefinisikan secara tegas batas-batas kewenangan antar lembaga. Seperti yang telah diindikasikan oleh pihak DPR, klarifikasi yurisdiksi antara KPPU dan lembaga pengawas kementerian lain merupakan prioritas yang mendesak. Tanpa adanya delineasi yang jelas, risiko litigasi ganda atau konflik regulasi akan terus meningkat, sehingga menghambat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di tengah dinamika ekonomi digital yang cepat berubah.
Rekalkulasi Risiko Hukum bagi Korporasi dan UMKM
Perubahan lanskap regulasi, khususnya peralihan yurisdiksi pengujian keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, secara langsung mengubah kalkulasi biaya kepatuhan bagi pelaku usaha. Bagi korporasi besar, ini berarti perluasan anggaran untuk strategi defensif hukum yang lebih kompleks, mengingat proses banding kini melibatkan mekanisme yang lebih spesifik di tingkat pengadilan tinggi. Sementara itu, bagi UMKM, ketidakpastian prosedural ini meningkatkan risiko biaya tak terduga jika mereka menjadi pihak dalam sengketa persaingan usaha, sehingga menuntut adanya penyesuaian dalam alokasi dana untuk konsultasi hukum dan manajemen risiko digital.
Selain aspek biaya, strategi defensif hukum kini harus mengakomodasi dinamika prosedural yang ketat, terutama terkait pembatasan pengajuan bukti baru dan kewajiban menjaga kerahasiaan data. Pelaku usaha, baik besar maupun kecil, perlu merancang protokol internal yang mampu menyeimbangkan kebutuhan pembelaan diri dengan perlindungan data sensitif perusahaan. Ketidakjelasan ini menuntut agar strategi kepatuhan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam mengantisipasi potensi sengketa, mengingat celah hukum yang masih ada membuat interpretasi aturan dapat bervariasi tergantung pada hakim yang menangani perkara.
Untuk mengoptimalkan posisi hukum, pelaku usaha disarankan untuk melakukan langkah-langkah strategis berikut:
- Pemetaan Risiko Prosedural: Menganalisis dampak peralihan yurisdiksi ke pengadilan tinggi terhadap waktu dan biaya proses hukum yang mungkin terjadi.
- Penyusunan Protokol Bukti: Membuat pedoman internal mengenai pengelolaan dan pengajuan bukti, dengan memperhatikan batasan hukum terkait bukti baru dan kerahasiaan data.
- Diversifikasi Sumber Hukum: Mengingat adanya 9 celah hukum yang diidentifikasi, perusahaan perlu mengandalkan berbagai sumber hukum dan yurisprudensi untuk memperkuat argumen defensif.
- Kolaborasi Lintas Sektor: UMKM dapat mempertimbangkan kerja sama dengan asosiasi atau layanan hukum terpadu untuk berbagi beban biaya kepatuhan dan mendapatkan akses terhadap interpretasi hukum yang lebih mutakhir.
Checklist Kepatuhan Strategis untuk Sektor Digital
Mengingat adanya sembilan celah hukum yang teridentifikasi oleh hasil pemantauan Mahkamah Agung, perusahaan sektor digital perlu segera melakukan penyesuaian internal untuk memitigasi risiko ketidakpastian regulasi. Langkah pertama yang krusial adalah melakukan pemetaan ulang terhadap praktik bisnis digital yang berpotensi bersinggungan dengan ketentuan persaingan usaha, mengingat undang-undang yang berlaku saat ini masih mencerminkan konteks ekonomi pasca-krisis moneter 1998 dan belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pasar digital modern. Perusahaan disarankan untuk tidak hanya mengandalkan kepatuhan formal, tetapi juga membangun mekanisme audit internal yang mampu mendeteksi potensi pelanggaran sebelum menjadi sengketa hukum, mengingat evaluasi dari hakim Mahkamah Agung menunjukkan bahwa upaya reformasi hukum saat ini masih bersifat parsial.
Selain itu, perusahaan harus menyiapkan protokol khusus dalam pengelolaan data dan bukti hukum, mengingat adanya ketegangan antara batasan penyampaian bukti baru dan kewajiban menjaga kerahasiaan data dalam proses keberatan terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mengingat yurisdiksi atas keberatan tersebut kini telah dialihkan ke pengadilan niaga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, tim hukum korporasi perlu memperbarui strategi litigasi dan dokumentasi agar sesuai dengan prosedur terbaru. Dalam menghadapi tumpang tindih yurisdiksi antar-lembaga pengawas yang masih menjadi sorotan, perusahaan disarankan untuk menetapkan titik kontak tunggal di internal untuk berkoordinasi dengan berbagai otoritas, guna menghindari kontradiksi dalam respons kepatuhan yang dapat memperburuk posisi hukum perusahaan.
Pertanyaan Umum
Mengapa amandemen UU Persaingan Usaha dianggap mendesak saat ini?
UU yang disahkan pada 1999 tersebut dinilai sudah tidak relevan karena dibuat dalam konteks krisis moneter 1998 dan tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan teknologi serta ekspansi pasar digital. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Asosiasi Advokat Persaingan Usaha, Asep Ridwan, dalam seminar di Jakarta pada September 2026.
Apa saja temuan utama mengenai celah hukum dalam regulasi persaingan usaha?
Hasil pemantauan Mahkamah Agung mengidentifikasi adanya sembilan celah hukum (legal vacuum) dalam undang-undang tersebut. Selain itu, terdapat ketegangan antara prosedur pembatasan pengajuan bukti baru dengan kewajiban menjaga kerahasiaan data dalam proses keberatan.
Bagaimana mekanisme keberatan terhadap keputusan KPPU saat ini?
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020, proses keberatan atas keputusan KPPU telah dialihkan dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi. Mahkamah Agung juga telah memperbarui prosedur ini melalui Peraturan No. 3 Tahun 2021 untuk menyesuaikan dengan perubahan yurisdiksi tersebut.
Sumber Rujukan
Terapkan AI dalam pekerjaan hukum secara cermat
MeshLaw adalah alat manajemen perkara berbasis AI untuk advokat. Tanpa halusinasi, dapat diverifikasi.
Lihat MeshLaw →